DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

KOPERASI

informasi
04 November 2025
12x dilihat
Foto: KOPERASI

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi kerakyatan. Agar peran tersebut dapat dijalankan secara optimal, diperlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan ketentuan hukum yang mengatur tentang perkoperasian.

Kumpulan regulasi perkoperasian ini disusun sebagai sumber pengetahuan dan acuan praktis bagi para pengurus, pengawas, anggota koperasi, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam memahami aturan-aturan yang berlaku. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, diharapkan pelaksanaan kegiatan perkoperasian dapat berjalan sesuai prinsip, nilai, dan tujuan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan turunannya.

Selain sebagai bahan pembelajaran, kumpulan regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, serta pelaksanaan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Dengan demikian, koperasi dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat luas.


Berikut ini Peraturan tentang Koperasi :

UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang PERKOPERASIANKlik disini
Peraturan Menteri UKM Nomor 19 Tahun 2015  Tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASIKlik disini
Peraturan Menteri UKM 09 tahun 2018 Tentang PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIANKlik disini




DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan