DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

KOPERASI

informasi
04 November 2025
277x dilihat
Foto: KOPERASI

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi kerakyatan. Agar peran tersebut dapat dijalankan secara optimal, diperlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan ketentuan hukum yang mengatur tentang perkoperasian.

Kumpulan regulasi perkoperasian ini disusun sebagai sumber pengetahuan dan acuan praktis bagi para pengurus, pengawas, anggota koperasi, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam memahami aturan-aturan yang berlaku. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, diharapkan pelaksanaan kegiatan perkoperasian dapat berjalan sesuai prinsip, nilai, dan tujuan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan turunannya.

Selain sebagai bahan pembelajaran, kumpulan regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, serta pelaksanaan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Dengan demikian, koperasi dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat luas.

Berikut ini beberapa peraturan tentang Koperasi :

UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang PERKOPERASIANKlik disini
Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 19 Tahun 2015  Tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASIKlik disini
Peraturan Menteri Koperasi UKM 09 tahun 2018 Tentang PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN
Klik disini
Peraturan Menteri Kopeprasi UKM 9 tahun 2020 Tentang PENGAWASAN KOPERASIKlik disini
PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAHKlik disini
Peraturan Menteri Koperasi UKM 8 tahun 2021 Tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAKKlik disini
Peraturan Menteri Koperasi UKM 8 tahun 2023 Tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASIKlik disini
Peraturan Menteri Koperasi UKM 2 tahun 2024 Tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASIKlik disini
Peraturan Menteri Hukum 13 tahun 2025 Tentang PENGESAHAN KOPERASIKlik disini


DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan