DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

informasi
07 November 2025
10x dilihat
Foto: MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI
Koperasi sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat. Dalam menjalankan fungsi dan tujuannya, koperasi dituntut untuk dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan manfaat optimal bagi anggota maupun masyarakat.

Manajemen koperasi yang baik mencakup keseluruhan proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi. Salah satu aspek penting dalam manajemen koperasi adalah manajemen keuangan dan akuntansi koperasi, karena berkaitan langsung dengan kepercayaan anggota serta keberlanjutan usaha koperasi.

Akuntansi koperasi tidak sekadar alat pencatatan transaksi, tetapi juga instrumen manajerial yang digunakan untuk menilai kinerja keuangan, menyusun laporan pertanggungjawaban, serta menjadi dasar pengambilan keputusan ekonomi. Dengan penerapan akuntansi yang benar sesuai standar, koperasi dapat menjalankan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan ekonomi anggota.

Sejalan dengan perkembangan regulasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan terbaru, di antaranya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi. Regulasi ini mengamanatkan bahwa koperasi wajib menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penerapan SAK EP menggantikan SAK ETAP dan menandai era baru akuntansi koperasi yang lebih komprehensif, akuntabel, serta relevan dengan praktik internasional. Oleh karena itu, kemampuan pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dalam memahami prinsip-prinsip akuntansi koperasi menjadi kebutuhan mendesak dalam manajemen koperasi modern.

Pratinjau Dokumen


DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan