DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PEMBUBARAN KOPERASI

informasi
08 November 2025
13x dilihat
Foto: PEMBUBARAN KOPERASI

Koperasi merupakan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian nasional melalui partisipasi aktif masyarakat. Namun, dalam perjalanan waktu, tidak semua koperasi dapat bertahan menghadapi dinamika ekonomi, manajerial, maupun perubahan regulasi.

Sebagian koperasi menghadapi kondisi stagnasi, tidak aktif, atau tidak mampu lagi menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggotanya. Ada pula koperasi yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan legal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam situasi seperti itu, diperlukan proses pembubaran koperasi sebagai bentuk penyelesaian hukum yang tertib, agar hak dan kewajiban semua pihak yang terkait dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Pembubaran koperasi bukanlah akhir dari semangat berkoperasi, melainkan bagian dari siklus kelembagaan yang menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance). Proses pembubaran yang sesuai prosedur juga memastikan perlindungan hukum terhadap anggota, kreditor, maupun pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan koperasi.

Selaras dengan hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dan instansi pembina koperasi untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penataan kelembagaan koperasi. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah penertiban koperasi yang tidak aktif, termasuk melalui mekanisme pembubaran.

Lebih lanjut, proses administrasi pembubaran juga berkaitan erat dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, yang menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terkait pendirian, perubahan, dan pembubaran koperasi harus disahkan dan tercatat secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas yang berwenang. Dengan demikian, setiap pembubaran koperasi wajib melalui proses hukum dan administrasi yang sah, disertai laporan penyelesaian dan penghapusan status badan hukum koperasi secara resmi.

Melalui modul ini, diharapkan para pengurus, anggota, dan aparat pembina koperasi dapat memahami konsep, dasar hukum, dan tata cara pembubaran koperasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan administratif maupun sengketa di kemudian hari.

Pratinjau Dokumen

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan