DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

informasi
08 November 2025
14x dilihat
Foto: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Koperasi sebagai badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan memiliki struktur organisasi dan mekanisme kerja yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD). Anggaran Dasar merupakan pedoman utama bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan, menentukan hak dan kewajiban anggota, serta menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha.

Seiring dengan perkembangan lingkungan usaha, perubahan regulasi pemerintah, dan kebutuhan anggota yang semakin dinamis, koperasi perlu menyesuaikan ketentuan dalam Anggaran Dasar agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi aktual. Proses penyesuaian ini disebut Perubahan Anggaran Dasar (PAD).

Perubahan AD merupakan tindakan hukum yang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Agar perubahan tersebut sah dan diakui oleh negara, maka setiap perubahan AD wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Peraturan ini menegaskan pentingnya pengesahan atau pelaporan perubahan AD kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) secara elektronik, guna menjamin transparansi, legalitas, dan kepastian hukum bagi koperasi.

Dengan demikian, perubahan AD bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan koperasi agar mampu bersaing dan beradaptasi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat.


Pratinjau Dokumen

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan