Perkembangan koperasi di Indonesia menuntut adanya peningkatan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan sesuai standar akuntansi. Selama bertahun-tahun, koperasi menggunakan SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sebagai acuan penyusunan laporan keuangan. Namun, seiring kebutuhan akan standar yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi terkini, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan SAK Entitas Privat (SAK EP) sebagai pengganti SAK ETAP yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.
SAK EP merupakan hasil adaptasi dari IFRS for SMEs yang telah disesuaikan dengan karakteristik entitas privat Indonesia, termasuk koperasi simpan pinjam dan koperasi sektor riil. SAK EP menyediakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang sederhana namun tetap berkualitas,relevan, dan komprehensif, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas koperasi di mata anggota, pemerintah, lembaga keuangan, dan publik.
Pemberlakuan SAK EP juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi. Regulasi ini mewajibkan koperasi menyusun laporan keuangan sesuai SAK EP dan menyampaikannya secara elektronik melalui sistem pelaporan Kemenkop UKM. Bagi koperasi dengan modal ≥ Rp 5 miliar, laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik.
Perubahan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi koperasi. Tantangan, karena pengurus dan pengelola keuangan perlu meningkatkan kompetensi akuntansi. Peluang, karena penerapan standar baru akan meningkatkan kredibilitas koperasi di mata anggota dan lembaga eksternal.
Pratinjau Dokumen