DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PENDIRIAN KOPERASI

informasi
07 November 2025
23x dilihat
Foto: PENDIRIAN KOPERASI
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki ciri khas berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Keberadaan koperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang tersebut, koperasi dipandang bukan hanya sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan sosial-ekonomi rakyat yang mendorong kemandirian dan kebersamaan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.

Sebagai lembaga ekonomi rakyat, koperasi bekerja berdasarkan nilai:

1.    Menolong diri sendiri (self-help),
2.    Tanggung jawab pribadi,
3.    Demokrasi,
4.    Persamaan,
5.    Keadilan, dan
6.    Kesetiakawanan.

Nilai-nilai tersebut menjadi kekuatan koperasi dalam menghadapi persaingan ekonomi yang semakin terbuka. Koperasi dapat menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bersama, memperluas akses permodalan, dan meningkatkan daya tawar terhadap pasar.

Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi, terutama terkait proses legalisasi badan hukum melalui sistem administrasi digital yang kini dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sejak tanggal 28 September 2019, terjadi perubahan besar dalam sistem pengesahan koperasi. Sebelumnya, pengajuan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) di Kementerian Koperasi dan UKM. Kini, kewenangan tersebut dialihkan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Perubahan mekanisme ini menuntut masyarakat dan calon pendiri koperasi untuk memahami prosedur baru agar proses pendirian dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, panduan ini disusun untuk memberikan arahan langkah demi langkah mengenai syarat, tata cara, dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pendirian koperasi.

Pratinjau Dokumen


DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan