DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Wamenkop: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Koperasi Desa Rampung, Juklak-Juknis Segera Terbit Pekan Depan

informasi
22 Agustus 2025
5x dilihat
Wamenkop: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Koperasi Desa Rampung, Juklak-Juknis Segera Terbit Pekan Depan
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria memimpin Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wamenkop menyampaikan proses harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih telah selesai. Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himbara.

Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan