DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Menkop: Semua Regulasi Terkait Kopdes/Kel Merah Putih Harus Solid dan Kuat

informasi
12 Agustus 2025
7x dilihat
Menkop: Semua Regulasi Terkait Kopdes/Kel Merah Putih Harus Solid dan Kuat

Nomor: 226/Press/SM.4.1.KOP/VIII/2025


Siaran Pers

Menkop: Semua Regulasi Terkait Kopdes/Kel Merah Putih Harus Solid dan Kuat

Denpasar - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa semua regulasi yang terkait operasional dan eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih harus solid dan kuat, serta harus betul-betul sesuai dengan maksud dan tujuan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

"Itu termasuk juga soal interpretasinya. Maka, regulasinya harus kuat. Nanti, semua regulasi akan disinkronisasi dan diharmonisasi lewat Kementerian Hukum," ucap Menkop, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Denpasar, Bali, Jumat (8/8).

Di acara yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menkop mengatakan bila ada tumpang-tindih aturan, bisa langsung direlaksasi untuk kepentingan Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi hambatan regulasi dan aturan.

Berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 menyangkut regulasi penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapasitas usaha. "Itu juga perlu dirumuskan," ucap Menkop.

Yang tak kalah penting, lanjut Menkop, terus mendorong digitalisasi Kopdes/Kel Merah Putih melalui Microsite yang telah disosialisasikan pada 28 Juli 2025. "Begitu juga dengan skema penyaluran barang-barang subsidi melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Ini alurnya mesti didetailkan supaya bisa segera dieksekusi," ucap Menkop.

Kemudian, regulasi terkait skema dukungan dan kerja sama BUMN dengan Kopdes/Kel Merah Putih. Menkop menyampaikan

tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti, pengetahuan dan kapasitas SDM koperasi yang masih perlu ada sentuhan capacity building. Kedua, mayoritas Kopdes/Kel Merah Putih memiliki modal yang terbatas dari simpanan pokok dan simpanan wajib. "Hal ini perlu kita lakukan relaksasi, mendorong supaya penguatan di akar rumput," ucap Menkop.

Ketiga, Kopdes/Kel Merah Putih menunggu juknis operasional. Terutama pada juknis dari Kementerian Kesehatan, seperti soal apotek desa. "Segala macam yang memang perlu regulasi yang sangat teknis," ujar Menkop.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkop Ferry Juliantono yang juga selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang harus menjadi prioritas juga adalah gudang. Gudang yang dimaksudkan itu adalah bahwa Kopdes/Kel Merah Putih ini bukan hanya saja memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan dan memberikan harga yang terjangkau kepada masyarakat.

"Tapi, yang lebih penting dari itu adalah juga fungsi Kopdes/Kel Merah Putih menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa," ulas Wamenkop. 

Wamenkop mencontohkan, bila produk masyarakat desanya adalah tanaman pangan, maka ini kaitanya dengan Kementerian Pertanian dalam penyediaan teknologi pengering (dryer), bukan sebatas traktor dan sebagainya.

Sementara untuk masyarakat desa yang hasilnya adalah buah-buahan dan sayuran, menurut Wamenkop, disitu harus dilengkapi dengan alat kontrol atmosfer storage, sebuah alat yang mengatur suhu agar kualitas buah-buahan dan sayurnya tetap baik.


Denpasar, 08 Agustus 2025

Humas Kementerian Koperasi

Medsos resmi: @kemenkop

Sumber: https://kop.go.id/read/menkop-semua-regulasi-terkait-kopdes-kel-merah-putih-harus-solid-dan-kuat

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan