DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Menkop: Permendagri dan Permendes Harus Linier dengan PMK untuk Perkuat Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

informasi
05 Agustus 2025
18x dilihat
Menkop: Permendagri dan Permendes Harus Linier dengan PMK untuk Perkuat Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Kebijakan Publik Koko Haryono, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi Lina Widyastuti, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Penyelarasan Regulasi Antar Kementerian Pada Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Turut menghadiri sejumlah perwakilan Menteri/Lembaga terkait, Jakarta, (05/08).

Menkop mengungkapkan bahwa saat ini tengah digenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit
Posting Lainnya

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan