DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Menkop: Para Purna Pekerja Migran Indonesia Harus Diorganisir Lewat Koperasi

informasi
14 Juli 2025
3x dilihat
Menkop: Para Purna Pekerja Migran Indonesia Harus Diorganisir Lewat Koperasi
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi, dan jajaran eselon Kementerian Koperasi (Kemenkop) menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkop dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), turut hadir sejumlah menteri dan jajaran, Jakarta, (14/07).

Menkop menekankan bahwa para pekerja migran seusai kembali ke Tanah Air harus diorganisir dan dikonsolidasikan melalui koperasi.

Menkop juga bersepakat untuk membekali mereka dengan pengetahuan, keterampilan, dan jaringan usaha, agar koperasi yang terbentuk bukan hanya nama, tapi benar-benar menjadi sumber penghidupan yang nyata dan berkelanjutan.

#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Basuki Rahmat 176 - Lamongan   Kode Pos : 62216 Telp. 0322 - 3105522 
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan