Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa minimal 40% pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dialokasikan untuk UMKM. Untuk itu, yuk ambil peluang ini dengan mendaftarkan usahamu di SPSE.
Caranya gampang banget loh! Langsung aja daftar secara online lewat spse.lkpp.go.id atau selengkapnya bisa scan QR pada postingan ini 😉
#SapaUMKMSumber: https://www.instagram.com/p/DK__USNpYEH/