Informasi 22 Mei 2023
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 tahun 2019 menjadi momen yang penting dalam mendorong pertumbuhan koperasi di Kabupaten Lamongan. Dalam kegiatan ini, Bapak Sukur, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memberikan arahan dan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan tersebut bagi pengurus dan anggota koperasi.
Dalam sambutannya, Bapak Sukur menekankan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019 merupakan payung hukum yang mengatur tata kelola dan pengesahan koperasi. Beliau menjelaskan tentang persyaratan, prosedur, dan manfaat pengesahan koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bapak Sukur juga memberikan informasi mengenai kelembagaan perkoperasian, tanggung jawab pengurus koperasi, serta upaya meningkatkan pemberdayaan usaha mikro melalui koperasi.
Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman terkait pengesahan dan tata kelola koperasi. Dalam suasana yang interaktif, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan tersebut dan bagaimana mengaplikasikannya dalam konteks koperasi di Kabupaten Lamongan.
Adapun rangkuman poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 merupakan aturan yang mengatur tentang pengesahan koperasi di Indonesia adalah :
Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam proses pengesahan koperasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan koperasi dapat beroperasi secara legal, teratur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku.