DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Wamenkop: Re-branding Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Lembaga Ekonomi Kerakyatan

informasi
25 Oktober 2025
1x dilihat
Foto: Wamenkop: Re-branding Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Lembaga Ekonomi Kerakyatan
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Tata Usaha dan Teknologi Informasi Darmono melaksanakan kunjungan kerja sekaligus meninjau Koperasi Kelurahan Merah Putih Sukorejo, Blitar, (25/10).

Wamenkop mengungkapkan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ini adalah untuk merebranding makna koperasi tidak hanya simpan pinjam, tetapi suatu lembaga perekonomian yang tujuannya untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat di sekitarnya dengan upaya kegotong-royongan.

Wamenkop menambahkan, rebranding kedua adalah core business-nya. Kementerian Koperasi memfasilitasi Koperasi Kelurahan Merah Putih ini dengan pendampingan melalui Project Management Officer (PMO) di tingkat Kabupaten. Selain PMO, ada juga yang namanya Bisnis Asisten. Sehingga, Kopdes/Kel Merah Putih tahu akan bergerak di sektor bisnis seperti apa, termasuk hitung-hitungan bisnisnya, berapa omzetnya, berapa modalnya, hingga bagaimana penjualannya.


#AyoBerkoperasi

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan