Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 4 Tahun 2025, seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan segera melakukan pendataan aset tanah dan/atau bangunan. 🤝
Dengan data yang lengkap dan valid, proses operasionalisasi pembangunan fasilitas fisik koperasi dapat berjalan lebih terukur dan terarah. Yuk, simak postingan berikut ini untuk detail informasinya. ✨