DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Wamenkop: Kopdes Merah Putih Merebranding Makna Koperasi Tidak Hanya Simpan Pinjam

informasi
27 Oktober 2025
19x dilihat
Foto: Wamenkop: Kopdes Merah Putih Merebranding Makna Koperasi Tidak Hanya Simpan Pinjam

Nomor: 312/Press/SM.4.1.KOP/X/2025

Siaran Pers

Wamenkop: Kopdes Merah Putih Merebranding Makna Koperasi Tidak Hanya Simpan Pinjam


Blitar - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengungkapkan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ini adalah untuk merebranding makna koperasi tidak hanya simpan pinjam, tetapi suatu lembaga perekonomian yang tujuannya untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat di sekitarnya dengan upaya kegotong-royongan.

"Sehingga, kita berharap Koperasi Desa Merah Putih ini keanggotaannya terus bertambah, atau minimal setengah dari warga kelurahan yang ada," kata Wamenkop, pada acara Kunjungan ke gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Sukorejo Kec Sukorejo Kota Blitar.

Rebranding kedua, lanjut Wamenkop, adalah core business-nya. "Maka, hari ini Kementerian Koperasi memfasilitasi Koperasi Kelurahan Merah Putih ini dengan pendampingan melalui Project Management Officer (PMO) di tingkat Kabupaten," kata Wamenkop.

Selain PMO, ada juga yang namanya Bisnis Asisten. Sehingga, Kopkel Merah Putih tahu akan bergerak di sektor bisnis seperti apa, termasuk hitung-hitungan bisnisnya, berapa omzetnya, berapa modalnya, hingga bagaimana penjualannya. "Yang namanya bisnis hitung-hitungannya harus untung," kata Wamenkop.

Wamenkop menambahkan, satu orang  Asisten Bisnis mendampingi 10 koperasi yang tugasnya 24 jam harus melayani koperasi-koperasi. "Kami mengupayakan mereka menjalankan bisnis dan kelembagaannya, termasuk merencanakan strategi-strategi bagaimana caranya agar masyarakat ini mau dan suka dan senang bergabung menjadi anggota koperasi," papar Wamenkop.

Wamenkop menyebutkan, berdasarkan Inpres 9/2025 setiap koperasi akan dibangunkan gerai dan gudang, beserta dengan alat transportasinya dengan nilai plafon Rp3 miliar. "Sehingga, tugas Walikota adalah menginventarisasi aset tanah minimal 1.000 meter persegi. Titiknya harus strategis ya," ucap Wamenkop.

Wamenkop yakin dengan pengalaman bisnis Walikota Blitar bisa menentukan titik-titik strategis untuk usaha Kopkel Merah Putih. Terlebih lagi, saat ini Kopkel Merah Putih sudah bisa menjadi pengecer pupuk subsidi, hingga klinik kesehatan dan apotek.

"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat, kapan lagi warga masyarakat itu ditargetkan jadi pelaku pasar yang punya produk-produk kemudian ditaruh di koperasi," kata Wamenkop.

Yang punya hasil pertanian dan perkebunan bisa ditaruh di koperasi untuk dikelola pemasarannya. "Yang beli juga warganya sendiri, ada selisih untungnya menjadi SHU koperasi yang nanti dibagi untuk anggotanya hingga kembali lagi ke masyarakat," kata Wamenkop.

Sementara itu, Walikota Blitar Syauqul Muhibbin mengungkapkan bahwa pihaknya mengarahkan SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya, supaya mengambil barang-barangnya di Kopkel Merah Putih. 

"Saya yakinkan bahwa Kopkel Merah Putih profesional, barang-barangnya juga kompeten. Dan ketika mengambil di Kopkel Merah Putih, kualitas barangnya juga tidak kalah sama yang di luar," kata Walikota Blitar.

Selain itu, lanjut Walikota Blitar, dalam mendukung Kopkel Merah Putih, Pemkot Blitar juga membuka perdagangan antar daerah. "Harapannya nanti suplai bahan pokok di sekitar Blitar Raya dilakukan Kopkel Merah Putih. Jejaring ini sudah terbentuk," kata Walikota Blitar.

Bahkan, seiring dengan perkembangannya, Pemkot Blitar akan membuat pusat perdagangan Kopkel Merah Putih menjadi satu salah satu pemain perdagangan di Kota Blitar. "Dengan begitu, bisnis Kopkel Merah Putih itu lebih utama bukan soal permodalan dan sebagainya," kata dia.

Oleh karena itu, Walikota Blitar berharap 21 kelurahan di wilayahnya akan mendapatkan bangunan Kopkel Merah Putih. "Kalau sudah dapat bangunan, Kopkel Merah Putih betul-betul kompetitif dan betul-betul bisa memberdayakan masyarakat," kata Walikota Blitar. 


Blitar, 25 Oktober 2025

Humas Kementerian Koperasi

Medsos resmi: @kemenkop

Sumber: https://kop.go.id/read/wamenkop-kopdes-merah-putih-merebranding-makna-koperasi-tidak-hanya-simpan-pinjam

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan