Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasional Gerai serta Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, (09/10).
Menkop menyatakan bahwa penandatanganan SKB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Keberadaan SKB ini menjadi panduan utama bagi semua stakeholder dalam rangka percepatan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih terutama pembangunan fisik gudang dan gerai serta sarana pendukungnya.
Menkop juga menyampaikan bahwa seluruh Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih dipastikan akan berupaya maksimal agar seluruh Kopdes/Kel Merah Putih segera memiliki gudang dan gerai-gerai yang aktif untuk melayani masyarakat.
#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit