DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Wamenkop Apresiasi Operasionalisasi KopKel Makassar Timur yang Menggunakan Aset Pemda

informasi
11 Oktober 2025
6x dilihat
Foto: Wamenkop Apresiasi Operasionalisasi KopKel Makassar Timur yang Menggunakan Aset Pemda

Nomor: 281/Press/SM.4.1.KOP/X/2025

Siaran Pers

Wamenkop Apresiasi Operasionalisasi KopKel Makassar Timur yang Menggunakan Aset Pemda


Ternate — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Ternate yang membuka peluang bagi koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk memanfaatkan aset kantor milik pemerintah sebagai fasilitas operasional koperasi. 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengungkapkan kegembiraannya akan sinergi ini karena inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Ternate ini menjadi semangat yang patut diapresiasi dan terus dijaga.

“Jadi kita sambut baik semangat dan upaya pemerintah Kota Ternate ini yang memberikan kemudahan-kemudahan (untuk koperasi) sebagaimana yang sudah kita rencanakan dan kita upayakan di Kementerian,” ujar Farida dalam kunjungannya ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Makassar Timur Kota Ternate Tengah, Jumat (3/10).

Menurut Wamenkop Farida, langkah pemerintah kota untuk meminjamkan aset kota sebagai ruang transaksi koperasi merupakan bentuk dukungan konkret terhadap agenda pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi. 

“Ini adalah aset kota Ternate, ini bentuk dukungan dari pemerintah kota untuk meminjamkan, menyewakan aset kota menjadi tempat transaksi koperasi kelurahan Merah Putih yang ada di sini,” katanya.

Dia sekaligus mendorong agar upaya ini diteruskan dengan peningkatan kapasitas SDM pengelola koperasi agar proses operasionalnya dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

“Yang kedua, teruskan tingkatkan skill terkait dengan skill bisnis agar kita bisa melaksanakan operasionalisasi tersebut dengan maksimal. Kita berharap semua bergandeng tangan, semua bersemangat untuk menyambut gerakan koperasi ini,” tambah Wamenkop Farida.

Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pemanfaatan aset pemerintah yang tidak digunakan sebagai fasilitas bagi Kopdes/Kel Merah Putih.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga sempat menyatakan bahwa banyak aset pemerintah pusat maupun daerah yang terbengkalai sehingga hal ini dapat dialih fungsikan menjadi kantor operasional kopdes/ kel. 

Dengan memanfaatkan aset yang ada, beban investasi awal koperasi tidak terlalu berat dan memungkinkan alokasi dana diarahkan ke pengembangan unit usaha dan pelatihan pengurus. Hal ini sangat penting agar koperasi tidak terjebak dalam persoalan biaya tinggi di tahap awal.


Ternate, 03 Oktober 2025

Humas Kementerian Koperasi

Medsos resmi: @kemenkop

Sumber: https://kop.go.id/read/wamenkop-apresiasi-operasionalisasi-kopkel-makassar-timur-yang-menggunakan-aset-pemda

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan