Sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi usaha mikro di tingkat desa, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Pendampingan Legalitas Usaha di Desa Keduyung, Kecamatan Ngimbang. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam memahami pentingnya legalitas serta memfasilitasi proses pembuatan dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dalam kegiatan ini, tim fasilitator memberikan bimbingan teknis langsung kepada para pelaku usaha terkait tata cara pendaftaran NIB melalui sistem OSS, alur permohonan PIRT melalui Dinas Kesehatan, serta proses sertifikasi halal berbasis self-declare yang difasilitasi pemerintah. Selain itu, disampaikan pula manfaat memiliki legalitas, antara lain kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kepercayaan konsumen, hingga peluang masuk ke pasar digital dan ritel modern.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha makanan, minuman, dan produk olahan rumahan yang ingin mengembangkan usahanya secara lebih profesional. Dengan pendekatan langsung di tingkat desa, diharapkan pendampingan ini mampu mendorong tumbuhnya usaha mikro yang berdaya saing, patuh regulasi, dan siap naik kelas.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, menghadirkan layanan yang proaktif dan solutif demi terwujudnya ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan.