DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas

informasi
04 Maret 2025
29x dilihat
Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas

Nomor: 46/Press/SM.4.1.KOP/II/2025

Siaran Pers

Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas


Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah revisi UU Minerba yang membolehkan koperasi mengelola tambang-tambang mineral dan batubara.

"Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Wamenkop, saat menjadi Keynote Speech pada acara Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), di Jakarta, Kamis (27/2).

Bahkan, Wamenkop Ferry meyakini akan keluar Peraturan Menteri ESDM yang baru yang akan mengatur koperasi  bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. "Kita akan terus koordinasikan hal itu," ucap Wamenkop Ferry.

Bagi Ferry, langkah tersebut merupakan keinginan pemerintah untuk membangun sebuah swasembada energi. "Ini harus dilakukan secara inklusif berkelanjutan, dan koperasi rasanya pas untuk ikut andil dalam perjuangan mewujudkan swasembada energi," papar Wamenkop.

Wamenkop menambahkan, sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumsel. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian  berjumlah 500-an unit. 

"Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," kata Ferry.

Selain itu, di atas lahan yang bersifat sertifikat komunal, Wamenkop berharap bisa dijadikan sebagai basis ataupun di daerah-daerah dimana koperasi bisa ikut memproduksi bahan-bahan baku yang bisa disuplai ke PLN dalam bentuk biomassa. "Target 2025, PLN akan menggunakan energinya 10 persen berasal dari biomassa," kata Wamenkop.

Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well. "Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah," kata Wamen ESDM.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan, pihaknya disokong penuh oleh Kementerian Koperasi dan Kementerian ESDM dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi sesuai program Asta Cita Presiden RI. "Kami ini asosiasi yang kelasnya UMKM," ucap Anggawira.


Jakarta, 27 Februari 2025

Humas Kementerian Koperasi

Medsos resmi: @kemenkop

Sumber: https://kop.go.id/read/wamenkop-setelah-minerba-koperasi-bisa-kelola-tambang-minyak-dan-gas

Posting Lainnya

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan