DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

RAT Koperasi Wanita Kartini Desa Mekanderejo Kecamatan Kedungpring

berita
16 Januari 2025
299x dilihat
RAT Koperasi Wanita Kartini Desa Mekanderejo Kecamatan Kedungpring
RAT koperasi Kartini Desa Mekanderejo Kecamatan Kedungpring, dihadiri oleh Ibu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan.
Dalam sambutannya ibu Kepala Dinas sangat mengapresiasi pengurus koperasi wanita Kartini, walaupun usia pengurus Sdh tdk muda lg akan tetapi semangat pengurus untuk melaksanakan RAT sebagai bentuk tanggung jawab pengurus pada anggota.
Ibu Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa koperasi wanita Kartini termasuk dalam kategori koperasi close loop, akan tetapi menurut permenkop no 8 tahun 2023 tentang perizinan koperasi yg mempunyai usaha simpan pinjam bahwa modal untuk bisa memperoleh izin usaha simpan pinjam akan bisa terpenuhi apabila koperasi yg bersangkutan sdh mempunyai aset 500 juta.
Tahun ini ada yg TDK biasa dalam pelaksanaan RAT anggota ternyata mendapat hiburan electone yg menghadirkan beberapa penyanyi untuk menghibur anggota koperasi.

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan