DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

RAT Koperasi Wanita Makmur Abadi Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring

berita
09 Januari 2025
296x dilihat
Foto: RAT Koperasi Wanita Makmur Abadi Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring

Ibu Kepala Dinas menyampaikan dalam sambutannya bahwa menurut permenkop 8 tahun 2024 banyak persyaratan yg hrs di penuhi oleh koperasi Makmur Abadi untuk memenuhi perizinan yg berlaku saat ini. Untuk itu koperasi hrs tanggap dalam memenuhi segala persyaratan yg berlaku sekarang.

RAT adalah singkatan dari Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum. RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi atas kinerjanya RAT memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Evaluasi kinerja koperasi, Penetapan langkah strategis, Keterlibatan anggota, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan