LAYANAN
Jenis Pelayanan : Fasilitasi NIB (Nomor Induk Berusaha)
Syarat :
1. KTP
2. NPWP
3. Memiliki email
Informasi tambahan :
· Jumlah karyawan
· Alamat usaha
· Tahun berdirinya usaha
· Jumlah karyawan
· Nomor HP
Tahapan membuat NIB :
Tahap 1. Membuat akun OSS
1. Pemohon mengunjungi website https//www.oss.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di kanan atas
3. Mengisi formulir yang ada dilayar
4. Masukkan Password yang anda inginkan
5. Klik tombol “Daftar” di bawah
6. Cek email
7. Akun di OSS sudah aktif
Tahap 2. Masuk ke akun OSS dan mengisi data
1. Cek email
2. Buka email verifikasi username dari OSS
3. Masukkan password OSS anda
4. Pemohon mengunjungi website https//www.oss.go.id
5. Klik tombol “Login”
6. Masukkan username/alamat email/nomor hp pemohon pada isian “Username”
7. Masukkan password pada isian “Password”
8. Masukkan Kode Captcha
9. Klik tombol “Login” / “Masuk”
10. Klik “PERMOHONAN BARU” pada menu
11. Mengisi dan melengkapi data
12. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
13. Klik tombol “Tambah bidang usaha” jika anda memiliki lebih dari satu bidang usaha
14. Mengisi dan melengkapi data mengenai data usaha tambahannya
15. Klik tombol “Simpan Data Usaha”
Tahap 3. Mengunduh NIB
1. Klik data usaha yang telah dilengkapi
2. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
3. Klik data usaha
4. Klik tombol “Proses Perijinan Klik Tombol Lanjutkan”
5. Klik tombol “CETAK NIB” untuk menerbitkan NIB. Bias unduh dan disimpan
Jenis Pelayanan : Fasilitasi SPP-IRT
Syarat
1. NIB
2. KTP
3. Memiliki akun di OSS
4. Melampirkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan
5. Label
6. Komposisi produk
7. Foto pelaku usaha
Informasi tambahan :
· Info berat bersih
Alur
1. Pemohon SPP-IRT
2. Login ke website OSS atau dating ke DPMPTSP
3. Input kelengkapan data di OSS
4. Login ke aplikasi SPP-IRT
5. Unggah data produk, upload rancangan label dan pernyataan komitmen
6. Penerbitan SPP-IRT
Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen
a. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
b. Memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industry rumah tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi dan dokumentasi
c. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan
Jenis Pelayanan : Fasilitasi Halal
Syarat
1. NIB
2. KTP
3. NPWP
4. Nama Produk
5. Komposisi Produk
6. Cara pembuatan/proses produksi
Informasi tambahan :
· Jenis Usaha
· Foto bersama pendamping proses produk halal (P3H) di outlet jualan/dapur tempat produksi
· Makanan/minuman sudah dikemas dan berlabel
Alur
1. Pelaku Usaha membuat akun SIHALAL https://ptsp.halal.go.id/
2. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal (memilih pendaftaran self declare, memasukkan kode fasilitasi)
3. Verifikasi dan Validasi oleh Pendamping PPH
4. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
6. Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
8. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL
memberikan pelayanan berupa fasilitasi kemudahan perizinan bagi koperasi dan usaha mikro.