DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Kemenkop dan Kemenkum Bersinergi Perkuat Perlindungan Hukum Merek Kolektif Produk Koperasi

informasi
14 Oktober 2025
2x dilihat
Foto: Kemenkop dan Kemenkum Bersinergi Perkuat Perlindungan Hukum Merek Kolektif Produk Koperasi
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu dan Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi, Jakarta, (14/10).

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek secara kolektif produk koperasi. Inisiatif ini diharapkan menjadi daya ungkit dalam meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional.

Menkop menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual. Melalui pendaftaran merek kolektif ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri, dan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.

#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan