Ada kabar gembira bagi pelaku usaha mikro. Bantuan Usaha Mikro tahap 2 tahun 2021 kembai disalurkan. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 adalah Program Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro adalah strategi untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19.
![]() |
BPUM kembali disalurkan |
Jika di tahun 2020 bantuan yang diberikan sebesar 2,4 juta rupiah, sedangkan di tahun 2021 bantuan yang diberikan sebesar 1,2 juta.
Apakah yang sudah menerima bantuan BPUM di tahun 2020 masih bisa mengajukan? Jawabannya "Bisa". Bagi pelaku usaha Mikro yang sudah pernah mendapatkan bantuan di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro. Akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.Bagaimana Pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank untuk mendapatkan bantuan?
Bagaimana bagi Pelaku Usaha Mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?
Apakah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro senilai Rp1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?
Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro hanyalah Pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1.2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
Di era Pandemi saat ini sangat dianjurkan untuk mendaftar secara kolektif. Proses Pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok / Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga Pengusul
Sumber : kemenkopukm.go.id