RAT Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Solokuro

Berita 15 Februari 2025 91
RAT Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Solokuro
1. Koperasi yang memiliki Aset USP/USPPS diatas 15M wajib beralih menjadi KSP/KSPPS dalam waktu paling lambat 2 Tahun sejak permenkop No 8 tahun 2023 berlaku.

2. Koperasi yang memiliki USP/USPPS wajib melakukan self assesment pada website Ods mandiri.

3. Koperasi wajib mendaftarkan diri pada website goAML yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan teroris. 

Demikian poin penting yang disampaikan oleh
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si. dalam pembukaan Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku 2024, Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan, Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, yang diikuti Anggota baik secara luring maupun daring melalui Zoom meeting di Aula Koperasi Kencana Makmur Jaya Sugihan pada sabtu 15 Februari 2025

" Ubur-ubur ikan lele, Kencana Makmur Menyala le...."

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Basuki Rahmat 176 - Lamongan   Kode Pos : 62216 Telp. 0322 - 3105522 
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan