DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

RAT Koperasi Wanita Pemasaran Syariah PASPB Padenganploso Desa Padenganploso Kecamatan Pucuk

berita
20 Januari 2025
150x dibaca
RAT Koperasi Wanita Pemasaran Syariah PASPB Padenganploso Desa Padenganploso Kecamatan Pucuk
Senin 20 Januari 2025, Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2024 Koperasi Wanita Pemasaran Syariah PASPB Padenganploso Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, dihadiri Atas Nama Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Lamongan Ibu Herlina Dwi Astutik, S.E., M.M. Selaku Pengawas Koperasi
Beliau Mensosialisasikan Permenkop no. 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dimana dalam Permenkop tersebut salah satunya mengatur tentang Modal untuk Koperasi Primer Kabupaten sebesar 500 Juta sebagai Modal untuk menjalankan Unit Simpan Pinjam maupun Mendirikan KSP.
Beliau juga menyarankan agar membuka usaha baru seperti perdagangan sembako dimana nanti akan diberlakukan wajib beli setiap bulannya, untuk mengenai besarannya dikembalikan ke anggota sehingga laba dan SHU Koperasi dipastikan meningkat.

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Basuki Rahmat 176 - Lamongan   Kode Pos : 62216 Telp. 0322 - 3105522 
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
Splash Logo